TUGAS KECAMATAN
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
FUNGSI KECAMATAN
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
A. CAMAT
TUGAS :
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
URAIAN TUGAS:
- Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kecamatan;
- Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan di Kecamatan;
- Merumuskan pelaksanaan pengawasan, pengendaliandanpembinaan di Kecamatan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Menerapkan standar pelayanan;
- Menetapkan dan menerapkan standar operasional prosedur sesuai bidang tugas;
- Melaksanakan koordinasi intern maupun dengan unit kerja lain dalam pelaksanaan program sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pengelolaan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Melaksanakan pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan pengkoordinasian pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan;
- Melaksanakan pengkoordinasian pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, tenaga kerja;
- Melaksanakan pengkoordinasian pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Kecamatan;
- Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan;
- Menetapkan akte tanah, mengawasi administrasi pemerintahan dan pelaksanaan ke PPAT-an;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
B. SEKRETARIS
TUGAS :
Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
URAIAN TUGAS:
- Menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kecamatan;
- Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kecamatan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Kecamatan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Menerapkan standar pelayanan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengoordinasian pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dan verifikasi laporan penyusunanrencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKjIP, LKPJ, LPPD danEKPPD Dinas;
- Mengendalikan penyelenggaraan administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bezetting, DUK dan administrasi kepegawaian lainnya;
- Mengkoordinasikan penyiapan penyelenggaraan upacara, rapat dinas, penerimaan tamu;
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan pemeliharaan kebersihan, perawatan dan pengamanan kantor serta lingkungannya;
- Melakukan monitoring, evaluasidan pelaporan pelaksanaan program dankegiatan kesekretariatan;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
B. 1 SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
TUGAS:
Melaksanakan penyusunan dan mengintegrasikan bahan perencanaan dan pelaporan, pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan dan penatausahaan keuangan serta pelayanan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kecamatan.
URAIAN TUGAS:
- Menyusun rencana program dan kegiatan Sub BagianPerencanaan dan Keuangan;
- Menyusun data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan penetapan kinerja Kecamatan;
- Melakukan koordinasi penyusunan program dan kegiatan tahunan Kecamatan;
- Melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Menyiapkan bahan untuk menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Kecamatan;
- Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan kinerja Kecamatan;
- Melakukan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
- Melakukan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan;
- Melakukan koordinasi pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan;
- Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKjIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Kecamatan;
- Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU, SPP-LS Barang/jasa dan SPP- Gaji dan Tunjangan serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran dan telah diketahui/disetujui oleh PPTK sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melakukan verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melaksanakan akuntansi dan menyiapkan laporan keuangan perangkat daerah;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan;
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
B.2 SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS:
Melaksanakan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan aset, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kecamatan.
URAIAN TUGAS:
- Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Mengelola administrasi surat-menyurat/ ketatausahaan;
- Melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor, kerjasama dan hubungan masyarakat;
- Melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset milik daerah di lingkup Kecamatan;
- Melakukan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;
- Melakukan administrasi penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan urusan administrasi kepegawaian di lingkup Kecamatan yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (Karpeg), Karis/ Karsu, tunjangan anak/ keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun, formasi pegawai, izin belajar, diklat, kesejahteraan pegawai, penyesuaian ijazah, penghargaan dan tanda kehormatan, pembinaan/ teguran disiplin pegawai, cuti pegawai, izin nikah dan cerai, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan, perpindahan/ mutasi pegawai, pengelolaan SKP, penilaian prestasi kinerja dan administrasi kepegawaian lainnya;
- Melakukan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan penerimaan tamu;
- Melakukan koordinasi kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, serta pengamanan dilingkungan kantor;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
C. KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
TUGAS :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/ atau Kelurahan bidang tata pemerintahan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pengkoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
URAIAN TUGAS:
- Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Tata Pemerintahan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Melakukan pembinaan bidang pertanahan secara koordinatif sesuai perundangan yang berlaku;
- Merencanakan dan mempersiapkan lelang tanah eks bondo Desa di Kelurahan dan tanah kas Desa;
- Mengusulkan penetapan nama-nama geografis, batas wilayah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan batas wilayah antar Desa dan atau Kelurahan;
- Melakukan pembinaan peningkatan kinerja aparatur Kelurahan dan Desa untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan administrasi kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Memberi petunjuk dan bimbingan bersama instansi terkait pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan peraturan desa (Perdes) tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan peraturan desa lainnya serta penatausahaan keuangan Pemerintah Desa agar tercapai tertib administrasi keuangan;
- Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan dana alokasi Kelurahan (DAK) dan penatausahaan keuangan pemerintah Kelurahan agar tercapai tertib administrasi keuangan;
- Mengkoordinir penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak serta melakukan monitoring mengenai pemungutannya;
- Melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di luar surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD);
- Melaksanakan pembinaan secara koordinatif terhadap warga negara asing (WNA) yang berdomisili dalam wilayah Kecamatan berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Melaksanakan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan koordinasi dan pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas), Organisasi Masyarakat, Partai Politik dan penyelenggaraan pengawasan Pemilu;
- Melakukan pembinaan kewilayahan mitigasi dan penanggulangan bencana alam/ musibah lain berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
- Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
D. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TUGAS :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
URAIAN TUGAS:
- Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi bidang pembangunan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasana pelayanan umum;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan atau Kelurahan serta melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan;
- Memberikan petunjuk bimbingan bersama instansi terkait di bidang perekonomian dalam rangka pengembangan perekonomian rakyat dan peningkatan pendapatan Masyarakat;
- Melakukan penyuluhan, monitoring dan pengawasan usaha makro kecil dan menengah (UMKM) serta sektor industri kecil dan pedagang kecil (IKDK) non formal;
- Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi usaha peningkatan pendapatan keluarga, usaha ekonomi desa-simpan pinjam, unit pengelola kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat, lumbung pangan masyarakat, dan koperasi;
- Melakukan koordinasi teknis dengan instansi terkait dalam program pengkajian dan pengembangan pemberdayaan masyarakat desa dan atau kelurahan;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan lomba Desa/ Kelurahan Tingkat Kecamatan;
- Memberi petunjuk dan bimbingan bersama instansi terkait dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan lingkungan hidup agar tercapai kondisi lingkungan yang lestari, bersih dan sehat;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pedesaan/ Kelurahan;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
E. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
TUGAS :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan bidang kesejahteraan rakyat dan sosial yang meliputi pengkoordinasian pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, tenaga kerja, pengkoordinasian pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
URAIAN TUGAS:
- Menyusun rencana kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat berdasarkan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Kesejahteraan Rakyatyang meliputi bidang keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan Olah Raga, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, Tenaga Kerja, pengkoordinasian pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan;
- Mengkoordinir dan memvalidasi penyusunan data kemiskinan;
- Melakukan pembinaan secara koordinatif dalam rangka pemerataan dan pengendalian laju pertumbuhan penduduk;
- Mengkoordinir pendistribusian bantuan sosial (KIS, KIP, RTLH, Difabel, Bencana Alam, Subsidi Listrik dan bantuan sosial lainnya);
- Melakukan pembinaan bersama-sama instansi terkait dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial dan Tenaga Kerja;
- Melakukan koordinasi pembinaan terhadap Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Besar Keagamaan, Hari Ulang Tahun Kabupaten Wonogiri dan kegiatan seni budaya;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dankegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
F. KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM
TUGAS :
Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas bidang pelayanan umum yang meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di Desa dan/atau Kelurahan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa dan/ atau Kelurahan.
URAIAN TUGAS :
- Menyusun rencana kerja Seksi Pelayanan Umum berdasarkan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Seksi Pelayanan Umum yang meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di Desa dan/ atau Kelurahan, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa dan/ atau Kelurahan;
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan sesuai dengan bidang tugas;
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas pekerjaan kepada bawahan;
- Melakukan pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum Desa/Kelurahan;
- Melakukan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) yang meliputi perizinan dan non perizinan;
- Melakukan pelayanan umum masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan;
- Melakukan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelayanan kepada masyarakat dengan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kecamatan;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dankegiatan Seksi Pelayanan Umum.
- Melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan;
- Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan tugas lain sesuai bidang tugasnya berdasarkan perintah atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.