e-KTP E-KTP Reguler Online Persyaratan Membuat KTP WARGA NEGARA INDONESIA BERUSIA 17 TAHUN / PERNAH MENIKAH JIKA BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN ( PERMOHONAN BARU ) PENGANTAR RT/RW SETEMPAT FOTOCOPY KARTU KELUARGA ( KK ) PAS FOTO 3X4 BERWARNA (2 BUAH) FORMULIR F-1.21 YANG SUDAH DIISI DAN DITANDA TANGAN KTP LAMA ASLI (PERPANJANGAN) SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (BILA HILANG) Persyaratan Membuat KTP WARGA NEGARA INDONESIA BERUSIA 17 TAHUN / PERNAH MENIKAH JIKA BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN ( PERMOHONAN BARU ) PENGANTAR RT/RW SETEMPAT FOTOCOPY KARTU KELUARGA ( KK ) PAS FOTO 3X4 BERWARNA (2 BUAH) FORMULIR F-1.21 YANG SUDAH DIISI DAN DITANDA TANGAN KTP LAMA ASLI (PERPANJANGAN) SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (BILA HILANG) Prosedur pelaksanaan Pemohon datang di kecamatan Melakukan perekaman data KTP-el; Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di kecamatan Setelah mendapatkan persetujuan dari pusat by system, kecamatan mencetak KTP- el KTP-el yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon Prosedur pelaksanaan Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan Front Office (FO) kecamatan memferivikasi berkas pemohon Operator SIAK kecmatan mencetak KTP-el pengganti KTP-el yang hilang Petugas loket pengambilan dokumen kecamatan menyerahkan KTP-el yang sudah jadi kepada pemohon.