Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah, scan asli, dikirim asli
KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; scan asli, dikirim foto copy
Kartu Keluarga (KK), scan asli, dikirim asli
KTP penduduk yang mati (jenazah), scan asli, dikirim asli
Persyaratan
Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah, scan asli, dikirim asli
KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; scan asli, dikirim foto copy
Kartu Keluarga (KK), scan asli, dikirim asli
KTP penduduk yang mati (jenazah), scan asli, dikirim asli
Prosedur pelaksanaan
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon menuju loket front office sesuai panggilan nomor antrian
Front office melakukan verifikasi dan penginputan di aplikasi loket antrian dan di aplikasi siak
Berkas atau dokumen yang di antrikan front office menuju validasi kasi
Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian di teliti oleh kasi pencatatan sipil atau validator apabila telah memenuhi persyaratan langsung menuju antrian cetak di produksi apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke front office untuk memberitahukan kepada pemohon bila berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi
Produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai no antrian
Dokumen yang sudah di cetak di tanda tangani oleh kepala dinas
Dokumen yang di tanda tangani oleh kepala dinas di ambil bagian pengambilan berkas
Bagian pengambilan berkas memberikan dokumen yang sudah jadi kepada pemohon
Prosedur pelaksanaan
Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
Front Office (FO) dinas memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
Draft Akta Kematian divalidasi oleh Kasi yang menangani atau pejabat yang ditunjuk
Setelah dinyatakan valid, draft Kutipan Akta Kematian masuk antrian cetak di bagian produksi
Bagian produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai nomor antrian.
Dokumen yang sudah di cetak di tanda tangani oleh kepala dinas.
Petugas loket pengambilan dokumen pada dinas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dan ditukar dengan berkas permohonan sebagai arsip dinas.