Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Desa, scan asli, dikirim asli
Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan Penolong / SPTJM data kelahiran; scan asli, dikirim asli
Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang / SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri dikirim asli
KTP orang tua (Ayah dan Ibu), scan asli, dikirim foto copy
KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran, scan asli, dikirim foto copy
Formulir Permohonan yang sudah diisi, dikirim asli.
Persyaratan
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Desa, scan asli, dikirim asli
Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan Penolong / SPTJM data kelahiran; scan asli, dikirim asli
Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang / SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri dikirim asli
KTP orang tua (Ayah dan Ibu), scan asli, dikirim foto copy
KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran, scan asli, dikirim foto copy
Formulir Permohonan yang sudah diisi, dikirim asli.
Prosedur pelaksanaan
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon menuju loket front office sesuai panggilan nomor antrian
Front office melakukan verifikasi dan penginputan di aplikasi loket antrian dan di aplikasi siak
Berkas atau dokumen yang di antrikan front office menuju validasi kasi
Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian di teliti oleh kasi pencatatan sipil atau validator apabila telah memenuhi persyaratan langsung menuju antrian cetak di produksi apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke front office untuk memberitahukan kepada pemohon bila berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi
Produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai no antrian
Dokumen yang sudah di cetak di tanda tangani oleh kepala dinas
Dokumen yang di tanda tangani oleh kepala dinas di ambil bagian pengambilan berkas
Bagian pengambilan berkas memberikan dokumen yang sudah jadi kepada pemohon
Prosedur pelaksanaan
Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
Draft Akta Kelahiran divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi Akta Kelahiran
Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Akta Kelahiran yang diajukan
Tanda Tangan Elektronik pada Akta Kelahiran dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan
Akta Kelahiran dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak Akta Kelahiran Tersertifikasi pada SIAK